Minggu, 18 Februari 2018

Cara Membuat Toko Online Berkembang

Sudah tentu toko online atau situs jual beli online yang dibuat harus menghasilkan atau harus ada transaksi yang terjadi bukan? Sebuah toko online tidaklah bisa berkembang dengan begitu saja tanpa adanya usaha atau perjuangan untuk membangunnya. Inilah tips yang dapat dipergunakan untuk membangun toko online anda agar dapat maju dan berkembang:

1) Jenis produk yang akan dijual
Tentukan produk yang akan dijual secara online dengan menganalisis pasar agar mendapat penjualan yang tinggi. Pangsa pasar sangat menentukan bidang online, Jika anda mempunyai produk sendiri maka dapat dengan mudah menjual online, pangsa pasarpun tidak harus ditentukan karena mau tidak mau anda harus menjual barang yang sudah ada. Tetapi jika anda menggunakan dropship haruslah menentukan pangsa pasar anda agar toko online anda mendapat transaksi yang signifikan.

2) Tentukan media promosi
Gunakan media sosial facebook dan twitter sebagai sarana untuk melakukan promosi berjualan online, bahkan jika anda adalah pengguna blackberry bisa menggunakan fasilitas bbm untuk promosi juga. Karena jumlah kompetitor dalam dunia bisnis online sangatlah banyak yang berasal dari segala penjuru dunia maka publikasi atau promosi toko online anda dapat mulai dari teman, tetangga, rekan kerja, kerabat terdekat. Kalaupun dirasakan tidak ada perubahan yang signifikan, lakukan promosi melalui media berbayar, bisa melalui penyedia iklan PPC ataupun media televisi.

3) Sistem pembayaran
Sistem transaksi dalam toko online juga penting karena ini akan membangun suatu kepercayaan kepada buyer bahwa toko online anda bukanlah suatu penipuan. Sistem pembayaran bisa via transfer antar rekening atau melalui tatap muka antara penjual dan pembeli. Jika toko online anda juga siap melayani pembeli dari luar negeri maka siapkan juga sistem pembayaran melalui paypal untuk mempermudah pembayaran saat bertransaksi dengannya. Ingatlah bahwa modal utama sebuah toko online adalah kepercayaan dari pembeli, setiap orang yang masuk ke toko online anda haruslah percaya bahwa toko online yang dikunjungi tersebut adalah penjual yang bisa dipercaya kebenarannya.

4) Siapkan kontak person
Siapkan alat penghubung misalnya berupa kontak melalui sms, yahoo online, gtalk, pin blackberry, whats up bahkan nomor telepon yang siap melakukan kontak tiap saat. Ini juga merupakan salah satu sistem yang akan membangun tingkat kepercayaan konsumen.

5) Buat toko online dengan profesional
Membuat toko online haruslah memberikan Informasi produk, spesifikasi barang, harga, cara beli dan sebagainya dengan jelas. Buat media toko online yang informatif, menarik dan desain toko online yang terlihat menarik dan profesional.

6)  Berikan layanan terbaik
Jika sudah ada transaksi, langkah selanjutnya yang harus diperhatikan adalah memberikan layanan terbaik kepada si pembeli, layanan tersebut berupa pengemasan dan pengirim barang sehingga barang yang sampai ke pembeli tidak menjadi rusak yang tentunya akan membuat si pembeli merasa toko online anda tidak profesional dalam melayani pembeli.

7) Testimoni dari pelanggan
Setelah pelayanan terbaik diberikan, mintalah testimoni dari pelanggan,yang tentunya tidak akan segan segan memberikan testimoni jika mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari toko online tersebut.

Demikian catra membuat toko online berkembang, semoga bermanfaat.
Sumber: hengkikristiantoateng.blogspot.com

Mekanisme Penyesuaian (adjustment) Neraca Pembayaran International

Dalam mekanisme penyesuaian keseimbangan Neraca Pembayaran international, yang perlu diperhatikan adalah keadaan surplus dan devisit yang terjadi pada neraca pembayaran. Melalui cara melihat dari posisi ketidakseimbangan antara debet dan kredit dan berlanjut pada keseimbangan basic balance (terdiri dari current account ditambah capital account dan informasi perubahan ekonomi terhadap aliran modal jangka pendek. 

Kemudian dapat diketahui devisit atau surplus yang menjadi sumber ketidakseimbangan pada NPI yang dapat berdampak pada perekonomian Negara. Ketidakseimbangan tersebut memerlukan transaksi pengimbang (accommodating transaction) yang secara khusus dilakukan oleh pemerintah melalui seperti halnya kebijakan penarikan sebagian asset cadangan international, penarikan pinjaman dari luar negeri, pinjaman luar negeri, ataupun depresiasi (devaluasi) mata uang domestic.

Metode koreksi terhadap ketidak seimbangan neraca pembayaran (devisit atau surplus) diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1.     Mekanisme penyesuaian otomatis (automatic adjustment mechanism).
Yaitu penyeimbangan atau penyesuaian yang yang berjalan secara otomatis berjalan sendiri oleh pergerakan neraca pembayaran itu sendiri, sehingga tidak ada intervensi atau kebijakan dari pemerintah.  Secara umum mekanisme penyesuaian otomatis ada dua bagian:

- Mekanisme penyesuaian harga secara otomatis (automatic adjustment price mechanism
Yaitu proses penyesuaian yang bertumpu pada perubahan – perubahan harga yang terjadi di negara yang mengalami devisit atau surplus, dan perubahan harga itulah yang menciptakan penyesuaian. Mekanisme ini sebagaimana dijelaskan oleh David Hume yang dikenal dengan “price specie flow mechanism” sebagai berikut. Ketika suatu negara mengalami defisit BOP, persediaan emas turun karena lari ke luar negeri. Larinya emas ke luar negeri berakibat turunnya money supply domestik yang disertai dengan turunnya harga-harga barang. Akibatnya, harga barang dalam negeri menjadi kompetitif yang pada gilirannya akan kembali meningkatkan ekspor pada kondisi semula atau bahkan lebih besar. 

- Mekanisme penyesuaian pendapatan otomatis (automatic income adjustment mechanism
Yaitu proses penyesuaian akibat devisit atau surplus pada NPI dengan bertumpu pada perubahan pendapatan Nasional. Penyesuaian pendapatan adalah penyesuaian secara agregat sektor Makro.

2.       Kebijakan penyesuaian (adjustment policies).
Yaitu suatu bentuk penyesuaian dari ketidakseimbangan neraca pembayaran dengan cara pemerintah mengeluarkan intervensi atau kebijakan agar dapat terjadi penyesuaian. Misalnya : penarikan asset cadangan international, hutang luar negeri, devaluasi mata uang domestic (pemerintah secara sengaja menurunkan mata uang dalam negeri untuk upaya peningkatan eksport), dll.

Dari hasil koreksi ketidakseimbangan pada NPI, keadaan devisit pada NPI belum tentu berdampak negatif pada perekonomian Negara. Karena dari hasil ketidakseimbangan terutama keadaan devisit, akan terjadi suatu bentuk penyesuaian. Yang dimana keadaan devisit akan memberikan penyesuaian harga yang lebih kompetitif/bersaing dengan luar negeri. Sehingga akan meningkatkan kegiatan ekspor dan mengasilkan surplus. Begitu juga sebaliknya apabila terjadi ketika keadaan surplus, juga akan berakibat pada penyesuaian.

Selama terjadi ketidakseimbangan NPI, maka suatu negara akan mengalami situasi dimana masa-masa dalam kondisi resesi dan fluktuasi atau bisa disebut dengan siklus bisnis/sikluas ekonomi. Kondisi tersebut mengakibatkan suatu negara melakukan penyesuaian NPI, yang berdampak pada perubahan Ekspor dan Impor, serta pergerakan harga di perdagangan International. Saat itulah terjadi transmisi siklus bisnis antar negara atau bisa disebut globalisasi ekonomi.

Sumber:
ecosnomies.blogspot.co.id

Value Time of Money dalam Pandangan Islam dan Nilai Tukar Uang dalam Ekonomi Islam

Value Time of Money dalam Pandangan Islam dan Nilai Tukar Uang dalam Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

Pengertian Time value of money (nilai waktu uang) yaitu merupakan suatu konsep yang menyatakan nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang. Sedangkan pengertian Economic value of time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang yang memiliki nilai waktu. Dan economic value of time dapat diartikan memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu.

Dan konsep dari Time value of money bahwa nilai uang yang dimiliki saat ini adalah lebih berharga dibandingkan dengan nilai uang yang akan diterima dimasa depan. Konsep utama dari Time Value of Money yaitu bahwa nilai uang permintaan pembayaran di masa depan dapat dikonversi kedalam nilai yang setara pada hari ini. Sebaliknya Anda dapat menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa yang akan datang. Dapat dihitung nilai kelima jika diberi empat dari: Suku bunga, jumlah periode, pembayaran, present value, dan future value. Sedangkan Konsep dari Economic value of time yaitu konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang yang memiliki waktu. Karena dalam pendangan Islam mengenai waktu, waktu seseorang itu bukan dilihat dari kuantitasnya melainkan dilihat dari kualitasnya.

Demikian pembahasan tentang Value Time of Money dalam Pandangan Islam dan Nilai Tukar Uang dalam Ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.



Permintaan dalam Islam

Berikut adalah pembahasan tentang Permintaan dalam Islam:

1. Hukum Permintaan
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
"Makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut, sebaliknya makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadapbarang tersebut."

Hukum permintaan tersebut berlaku, jika asumsi-asumsi yang dibutuhkan terpenuhi, yaitu: cateris paribus atau dengan kata lain faktor-faktor lain selain harga dianggap tetap (tidak mengalami perubahan).

2. Teori Permintaan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta diperbolehkan untuk membelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang diinginkannya. Batasan anggaran belum cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah).

Islam tidak menganjurkan permintaan terhadap suatu barang dengan tujuan kemegahan, kemewahan dan kemubadziran. Permintaan dan penawaran merupakan perilaku konsumen dalam kegiatan ekonomi, oleh karena itu Islam mengajarkan kepada manusia dalam berperilaku ekonomi agar sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Hadis. Permintaan erat sekali kaitannya dengan perilaku konsumen, yakni suatu barang/jasa yang diminta oleh konsumen pada akhirnya akan digunakan untuk diambil manfaatnya. 

Islam memiliki paradigma agar manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi yakni konsumsi harus mempertimbangkan terlebih dahulu barang/jasa tersebut halal atau tidak. Sebab Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi atau mempergunakan barang/jasa yang haram. Di dalam kehidupan bermasyarakat sering kita jumpai bahwa kemampuan dan pendapatan setiap individu itu berbedabeda, sehingga dalam melakukan kegiatan ekonomi tidak akan maksimal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Islam memandang perbedaan kemampuan dan pendapatan ini sebagai suatu “jalan” sosial bagi manusia lain yang memiliki kemampuan dan pendapatan yang berlebih untukmenolong sesamanya. Diajarkan dalam Islam bahwa “ tangan diatas lebih mulia daripada tangan di bawah”. 

Hal ini berarti bahwa dalam Islam sangat di anjurkan untuk melakukan sedekah, infak, dan amal-amal lainnya kepada yang membutuhkan. Islam juga mewajibkan zakat, yakni mengeluarkan sebagian kecil harta yang telah melewati batas hisab tertentu baik dari segi jumlah maupun waktu penguasaan harta tersebut. Islam adalah satu-satunya agama yang mewajibkan pengeluaran untuk kebutuhan orang lain, yakni dalam bentuk zakat. 

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya, jika zakat, sedekah, waqaf dan infak dikelola dengan baik maka potensinya akan sangat baik bagi perekonomian masyarakat. Sebab, kekayaan dan harta tidak terkumpul hanya pada sebagian orang saja, ini pada akhirnya akan menjalankan roda perekonomian. Dengan sejahteranya masyarakat, setiap orang akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya, salah satu perilaku konsumen yakni permintaan akan semakin meningkat. Permintaan terhadap suatu barang atau jasa meningkat, mengakibatkan produsen meningkatkan lagi produksi barang dan jasanya. Roda perekonomian pun akhirnya berjalan dengan baik.

Demikian bahasan tentang permintaan dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Penawaran dalam Islam

Berikut adalah pembahasan tentang konsep penawaran dalam Islam. 

1. Hukum Penawaran
Hukum penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang bersedia untuk dijualnya pada berbagai tingkat harga dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, hukum penawaran adalah "Perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik, maka penawaran akan meningkat, sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun."

Manakala pada suatu pasar terdapat penawaran suatu produk yang relatif sangat banyak, maka:
a. Barang yang tersedia di pasar dapat memenuhi semua permintaan, sehingga untuk mempercepat penjualan produsen akan menurunkan harga jual produk tersebut;
b. Penjual akan berusaha untuk meningkatkan dan memperbesar keuntungannya dengan cara secepat mungkin memperbanyak jumlah penjualan produknya (mengandalkan turn over yang tinggi).

Sebaliknya, manakala pada suatu pasar penawaran suatu produk relatif sedikit, maka, yang terjadi adalah harga akan naik. Keadaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Barang yang tersedia pada produsen/penjual relatif sedikit sehingga manakala jumlah permintaan stabil, maka produsen akan berusaha menjual produknya dengan menaikkan harga jualnya.
b. Produsen/penjual hanya akan meningkatkan keuntungannya dari menaikkan harga.

2. Teori Penawaran Islami
Dalam menguraikan teori penawaran dalam perspektif ekonomi Islam mengikuti penjelasan Nasution at al (2007:93-95) yang menguraikan dan membicarakan teori penawaran dalam Islam harus memperhatikan bahwa bumi ini dijadikan oleh Allah diperuntukkan pada manusia, Dalam memanfaatkan alam yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan yang harus dipatuhi adalah: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Larangan ini tersebar di banyak tempat dalam Al-Qur'an dan betapa Allah sangat membenci mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Meskipun definisi kerusakan tersebut sangat luas, akan tetapi dalam kaitannya dengan produksi, larangan tersebut memberi arahan nilai dan panduan moral.

Produksi Islami bukan hanya dilarang mengakibatkan kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan, artinya ia tidak boleh mengakibatkan hutan menjadi gundul dan berubah menjadi lahan kritis yang mengakibatkan banjir dan longsor, menimbulkan polusi yang di atas ambang batas yang aman bagi kesehatan. Produksi Islami juga haram menghasilkan produk-produk yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan kerusakan, baik itu rusaknya kesehatan, apalagi rusaknya moral dan kepribadian. Contoh, jika telah terbukti secara ilmiah bahwa rokok menimbulkan begitu banyak mudarat dibandingkan manfaat yang dihasilkannya, maka memproduksi rokok adalah hal yang tidak Islami. Sudah barang tentu, Islam melarang produksi barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras, obat bius, dan sebagainya. Demikian pula barang dan jasa yang merusak akhlak seperti hiburan-hiburan yang tidak mendidik. 

Aturan etika dan moral yang membatasi kegiatan produksi tersebut tentu saja berpengaruh terhadap fungsi penawaran barang dan jasa. Sebagai contoh, apabila suatu proses produksi menghasilkan polusi, maka biaya lingkungan dan sosial tersebut harus dihitung dalam ongkos produksi sehingga ongkos meningkat dan penawaran akan berkurang. Dampaknya, kurva penawaran akan bergeser ke kiri. 

Demikian bahasan tentang penawaran dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 17 Februari 2018

Kelangkaan dan Pilihan

1. Masalah Dasar Ekonomi
Kelangkaan menyebabkan konflik, distribusi yang tidak merata, dan keterbatasan manusia untuk memenuhi kebutuhan. Meskipun permasalahan ekonomi dalam Islam dan konvensional boleh dikatakan sama tetapi terdapat perbedaan antara Islam dan Konvensional, salah satunya cakupan ekonomi Islam yang bertujuan untuk mendapatkan maslahah agar mencapai falah. Kelangkaan yang bersifat relatif maksudnya bahwa kurangnya sumber daya (resource) dalam memenuhi kebutuhan hanya terjadi pada tempat-tempat tertentu. Karena secara umum Allah Swt menciptakan sesuatu secara berkecukupan dan seimbang.

2. Perilaku Konsumen
Teori tingkah laku konsumen menerangkan tentang perilaku konsumen di pasaran, yang menerangkan sikap konsumen dalam membeli dan memilih

barang yang akan dibelinya. Toeri ini dikembangkan dalam dua bentuk: teori utiliti dan analisis kepuasan sama. Dalam teori utiliti perlu dibedakan dua konsep: utiliti total atau jumlah konsep dan mengkonsumsi sejumlah barang tertentu dan utiliti marjinal, yaitu tambahan utiliti yang diperoleh dari menambah satu unit barang yang dikonsumsi. Pola konsumsi ke atas suatu barang dipengaruhi oleh hukum utiliti marjinal yang semakin menurun. Artinya, semakin banyak suatu barang dikonsumsi, maka semakin sedikit nilai utiliti marjinalnya dan pada akhirnya utiliti marjinal akan bernilai negatif.

Islam mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia bisa melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi ke-mahslahatan hidupnya. Islam telah mengatur jalan hidup manusia lewat Al-Quran dan Al-Hadits, supaya manusia dijauhkan dari sifat yang hina karena perilkau konsumsinya. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasulullah akan menjamin kehidupan manusia yang lebih sejahtera. Seorang muslim dalam berkonsumsi didasarkan atas beberapa pertimbangan:

a. Manusia tidak kuasa sepenuhnya mengatur detail permasalahan ekonomi masyarkat atau Negara. Terselenggaranya keberlangsungan hidup manusia diatur oleh Allah. Ketidakmampuan manusia dalam mengatur gejala-gejala ekonomi dinyatakan Al-Ghazali sebagai sesuai yang alami, karena manusia mengkondisikan pemenuhan kebutuhan hidupnya berdasarkan tempat di mana dia hidup. Manusia tidak bisa memaksakan cara pemenuhan hidup orang lain kepada dirinya ataupun sebaliknya. Seorang muslim akan yakin bahwa Allah akan memenuhi segala kebutuhan hidupnya. 

b. Dalam konsep Islam kebutuhan yang membentuk pola konsumsi seorang muslim. Di mana batas-batas fisik merefleksikan pola yang digunakan seorang muslim untuk melakukan aktivitas konsumsi, bukan dikarenakan pengaruh preferensi semata. Keadaan ini akan menghindari pola hidup yang berlebih-lebihan, sehingga stabilitas ekonomi dapat terjaga konsistensinya dalam jangka penjang. Sebab, pola konsumsi yang didasarkan atas kebutuhan akan menghindari pengaruhpengaruh pola konsumsi yang tidak perlu.

c. Dalam berkonsumsi seorang muslim harus menyadari bahwa ia menjadi bagian dari masyarakat. Maka, dalam berkonsumsi dituntut untuk saling menghargai dan menghormati keberadaan sesamanya. Bila keadaan menjadi kesadaran bersama maka akan terbangun kehidupan yang berkeadilan, terhindar dari kesenjangan sosial atau diskriminasi sosial. 


3. Konsep Maslahah dalam Perilaku Konsumen Islami
Syariat Islam menginginkan manusia mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi menggunakan istilah ‘mashlahah’, yang maknanya lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Mashlahah merupakan tujuan hukum syara’ yang paling utama.

Menurut Imam Shatibi, mashlahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut mashlahah.

4. Kebutuhan dan Keinginan
Manusia memiliki sifat suka bermewah-mewahan, serakah, boros, dan lainnya, karena sifat-sifat ini lah yang menyebabkan manusia tidak pernah merasa puas atas apa yang di raihnya dan selalu menginginkan lebih dari apa yang sudah di dapat pada masa ini. Sehingga menjadikan problem dalam berkehidupan.

Ekonom konvensional tidak membedakan antara kebutuhan (need) dan keinginan (want). Sehingga inilah yang menyebabkan mainsets mereka bahwa ilmu ekonomi tidak akan pernah ada jika semua kebutuhan manusia tersedia. Sedangkan dalam Islam antara kebutuhan dan keinginan terdapat perbedaan. Manusia memiliki keinginan untuk terus berkembang, dan menginginkan sesuatu bahkan di luar kemampuannya untuk memiliki. Oleh sebab itu, keinginan manusia itu tidak terbatas tetapi dalam Islam yang terpenting adalah kebutuhan (need). Kebutuhan terbagi atas tiga yaitu kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Dalam ekonomi konvensional juga mengakui klasifikasi kebutuhan tersebut hanya saja dalam Islam lebih menekankan agar umat manusia memenuhi kebutuhan primer.


Karakteristik Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. Ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannnya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadist, serta alasan dan pengalaman.

Karakteristik ekonomi Islam itu sendiri bisa dilihat dari beberapa hal seperti berikut:
a. Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
1) Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
2) Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah Saw yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah.

b. Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
1) Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. 
2) Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
3) Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. 
4) Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.

c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. 

d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum. Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. 

e. Kebebasan individu dijamin dalam Islam. Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan Al-Quran dan As-Sunnah.

f. Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian. Dalam Islam, Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyararakat dari ketidak adilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ataupun di negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. 

g. Bimbingan konsumsi. Dalam hal konsumsi, Islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh.

h. Petunjuk investasi
Kriteria yang sesuai dalam melakukan investasi ada 5:
1) Proyek yang baik menurut Islam
2) Memberikan rezeki seluas mungkin pada masyarakat
3) Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan
4) Memelihara dan menumbuhkembangkan harta
5) Melindungi kepentingan anggota masyaakat.

i. Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat dalam sistem ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.

e. Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya.


Demikian karakteristik ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.