Kali ini kita akan belajar tentang alokasi harta menurut ekonomi Islam. Terdapat beberapa pembahasan sebagai berikut:
1. Tujuan Alokasi Harta dalam Islam
- Untuk mengharap pahala dan ridha Allah
- Untuk mewujudkan kerjasama antar anggota masyarakat dan tersedianya jaminan sosial.
- Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab individu, terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat.
- Untuk meminimalisir pemerasan dengan menggali sumber-sumber nafkah.
- Agar negara melakukan kewajibannya terhadap warga negara yang masih miskin.
2. Kontrol Penggunaan Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Gambaran kontrol penggunaan kekayaan dalam ekonomi Islam:
- Memberikan nafkah dalam medan yang bersifat syar’i agar mencapai tujuan agama dan orientasi dunia.
- Penggunaan harta untuk hal-hal yang dilegalkan, dianjurkan, atau yang diwajibkan.
- Alokasi harta di jalan yang diperbolehkan hendaknya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Macam-macam alokasi harta:
- Alokasi itu dalam bidang yang sesuai dengan keadaan pelaku dan jumlah harta yang dimiliki.
- Dalam bidang yang jelas tidak sesuai dengan kemampuan diri:
- Untuk menghindari adanya bahaya (baik yang terduga maupun yang tak terduga). Hal ini diperbolehkan.
- Yang tidak termasuk kategori itu. Mayoritas ulama mengkategorikan ini sebagi berlebihan.
- Penggunaan harta berbanding lurus dengan sumber pemasukan (pekerjaan) agar tidak terbebani dan menjadi para penghutang.
3. Bidang Penggunaan Harta dalam Islam
Nafkah dapat dibagi menjadi:
- Nafkah Diri: Seorang manusia diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan mendahulukannya atas pemenuhan kebutuhan dibandingkan orang lain. Selain itu dia tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada orang lain kecuali jika ada kelebihan dari nilai kebutuhannya.
- Nafkah Istri: Nafkah istri wajib dipenuhi oleh seorang suami kepadanya karena adanya suatu ikatan yang menyebabkan dia (istri) tidak dapat melakukan pernikahan dengan orang lain sebagaimana jiwanya telah diserahkan kepada suaminya. Oleh karena itu, suami diwajibkan untuk memenuhi hartanya, baik suami dalam keadaan sempit, dan baik istrinya adalah orang kaya atau bahkan orang miskin.
- Nafkah Kerabat: Nafkah kerabat ditujukan untuk menjaga keharmonisan suatu silaturahmi dan mengharamkan untuk memutuskan tali silaturahmi tersebut. Dan kerabat sendiri dibedakan menjadi beberapa macam antara lain: Keturunan, Ayah dan Ibu yang termasuk garis Genesis ke atas.Saudara Laki dan perempuan serta semua kerabat yang masuk dalam kategori ini.
- Nafkah bagi pihak yang membantu istri.
- Nafkah untuk Budak.
- Pemenuhan Kebutuhan Binatang dan Pemeliharaan Benda- Benda.
b. Untuk Menegakkan Agama Allah dan Mengatasi Persoalan Manusia
Di antara karunia Allah yang diberikan kepada hamba mukmin-Nya adalah karunia berupa harta dan adanya semangat untuk membelanjakan harta itu di jalan yang dibenarkan syari’at. Di antara jalan yang dibenarkan syari’at itu adalah membelanjakan harta di jalan Allah (QS. At Taubah: 111). Keengganan untuk melakukan perbuatan ini merupakan indikasi kehinaan yang memberikan pelakunya label cacat dan aib di kehidupan dunia dan akhirat.
c. Tanggungjawab Sosial
Terkumpulnya harta tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan pengalokasiansesuai dengan tuntunan syari’at. Harta bukan hanya milik pekerja, namun di dalamnya juga terdapat hak anak-anak yatim, para janda, dan orang-orang miskin. Pemberian nafkah kepada golongan yang membutuhkan akan memperkuat urgensi jalinan sosial antar manusia, mendekatkan, sekaligus merekatkannya. Generasi awal Islam saling berlomba dalam kebaikan dengan limpahan harta yang dimiliki untuk diberikan kepada manusia lain yang membutuhkan tanpa pamrih atau adanya kata-kata yang menyakiti.
d. Pemberian Gaji Kepada yang Berhak
Upah yang diberikan kepada para pegawai dan pekerja sebagai ganti kewajiban yang telah ditunaikan merupakan satu kewajiban. Ketika menyelesaikan pekerjaan, para pegawai dan pekerja berhak untuk mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup diri dan orang yang menjadi tanggungan mereka. Nabi Muhammad Saw memerintahkan untuk segera memberikan gaji kepada karyawan setelah pekerjaannya diselesaikan.
Demikian pembahasan tentang Alokasi Harta Menurut Ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar