Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. Ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannnya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadist, serta alasan dan pengalaman.
Karakteristik ekonomi Islam itu sendiri bisa dilihat dari beberapa hal seperti berikut:
a. Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
1) Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
2) Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah Saw yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah.
b. Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
1) Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
2) Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
3) Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi.
4) Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja.
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum. Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik.
e. Kebebasan individu dijamin dalam Islam. Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan Al-Quran dan As-Sunnah.
f. Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian. Dalam Islam, Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyararakat dari ketidak adilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ataupun di negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak.
g. Bimbingan konsumsi. Dalam hal konsumsi, Islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh.
h. Petunjuk investasi
Kriteria yang sesuai dalam melakukan investasi ada 5:
1) Proyek yang baik menurut Islam
2) Memberikan rezeki seluas mungkin pada masyarakat
3) Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan
4) Memelihara dan menumbuhkembangkan harta
5) Melindungi kepentingan anggota masyaakat.
i. Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat dalam sistem ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
e. Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya.
Demikian karakteristik ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar