Minggu, 18 Februari 2018

Permintaan dalam Islam

Berikut adalah pembahasan tentang Permintaan dalam Islam:

1. Hukum Permintaan
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
"Makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut, sebaliknya makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadapbarang tersebut."

Hukum permintaan tersebut berlaku, jika asumsi-asumsi yang dibutuhkan terpenuhi, yaitu: cateris paribus atau dengan kata lain faktor-faktor lain selain harga dianggap tetap (tidak mengalami perubahan).

2. Teori Permintaan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta diperbolehkan untuk membelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang diinginkannya. Batasan anggaran belum cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah).

Islam tidak menganjurkan permintaan terhadap suatu barang dengan tujuan kemegahan, kemewahan dan kemubadziran. Permintaan dan penawaran merupakan perilaku konsumen dalam kegiatan ekonomi, oleh karena itu Islam mengajarkan kepada manusia dalam berperilaku ekonomi agar sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Hadis. Permintaan erat sekali kaitannya dengan perilaku konsumen, yakni suatu barang/jasa yang diminta oleh konsumen pada akhirnya akan digunakan untuk diambil manfaatnya. 

Islam memiliki paradigma agar manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi yakni konsumsi harus mempertimbangkan terlebih dahulu barang/jasa tersebut halal atau tidak. Sebab Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi atau mempergunakan barang/jasa yang haram. Di dalam kehidupan bermasyarakat sering kita jumpai bahwa kemampuan dan pendapatan setiap individu itu berbedabeda, sehingga dalam melakukan kegiatan ekonomi tidak akan maksimal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Islam memandang perbedaan kemampuan dan pendapatan ini sebagai suatu “jalan” sosial bagi manusia lain yang memiliki kemampuan dan pendapatan yang berlebih untukmenolong sesamanya. Diajarkan dalam Islam bahwa “ tangan diatas lebih mulia daripada tangan di bawah”. 

Hal ini berarti bahwa dalam Islam sangat di anjurkan untuk melakukan sedekah, infak, dan amal-amal lainnya kepada yang membutuhkan. Islam juga mewajibkan zakat, yakni mengeluarkan sebagian kecil harta yang telah melewati batas hisab tertentu baik dari segi jumlah maupun waktu penguasaan harta tersebut. Islam adalah satu-satunya agama yang mewajibkan pengeluaran untuk kebutuhan orang lain, yakni dalam bentuk zakat. 

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya, jika zakat, sedekah, waqaf dan infak dikelola dengan baik maka potensinya akan sangat baik bagi perekonomian masyarakat. Sebab, kekayaan dan harta tidak terkumpul hanya pada sebagian orang saja, ini pada akhirnya akan menjalankan roda perekonomian. Dengan sejahteranya masyarakat, setiap orang akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya, salah satu perilaku konsumen yakni permintaan akan semakin meningkat. Permintaan terhadap suatu barang atau jasa meningkat, mengakibatkan produsen meningkatkan lagi produksi barang dan jasanya. Roda perekonomian pun akhirnya berjalan dengan baik.

Demikian bahasan tentang permintaan dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar